Imigrasi Belawan Tindak Tegas WN Malaysia yang Langgar Visa Kunjungan

topmetro.news, Medan – Petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan baru-baru ini melakukan pendeportasian terhadap seorang Warga Negara (WN) Malaysia berinisial KPC. KPC dideportasi setelah diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan Jongki Ade Situngkir, melalui Kepala Seksi Tikim Ismed Ade Winata, menyampaikan bahwa tindakan tegas ini dilakukan setelah KPC terbukti melanggar ketentuan Pasal 122 Huruf a UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“KPC telah dideportasi ke negara asalnya pada Jumat, 12 September 2025,” ungkap Ismed, dalam siaran persnya, Kamis (18/9/2025).

Menurut Ismed, KPC memasuki Indonesia dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK), yang seharusnya hanya diperuntukkan untuk kunjungan wisata. Namun, alih-alih berwisata, KPC justru terlibat dalam kegiatan bisnis yang tidak sesuai dengan tujuan visa yang dimilikinya.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan proses administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kami memutuskan untuk melakukan tindakan pendeportasian,” tambahnya.

Pendeportasian dilakukan dengan pengawalan ketat oleh tim intelijen dan penindakan imigrasi yang terdiri dari empat personel. Proses deportasi berlangsung melalui Bandara Internasional Kuala Namu, Deli Serdang, dan berjalan dengan aman, tertib, serta lancar tanpa kendala.

Kantor Imigrasi Belawan menegaskan komitmennya untuk terus menjaga integritas pengawasan keimigrasian terhadap warga negara asing (WNA) di Indonesia, serta memastikan setiap pelanggaran terhadap peraturan keimigrasian mendapatkan penanganan yang sesuai dengan hukum yang berlaku.

reporter | Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment